.
Tampilkan
Hasil Pencarian

Dataset

Ditemukan 36


Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul dimulai pada tahun 2019 dengan melibatkan semua perangkat daerah selaku produsen dan walidata pendukung, Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul selaku Pembina data statistik, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang selaku Pembina data geospasial, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku koordinator Forum Satu Data Indonesia yang diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul dan Keputusan Bupati Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Tim Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.rnrnrnSumber gambar: https://www.instagram.com/data.go.id/.

Pada akhir tahun 2020 oleh Sekretariat SDI Bappenas Desa Panggungharjo Kapanewon Sewon menjadi percontohan tata kelola dan integrasi data dari level desa hingga nasional. Sumber gambar: https://www.instagram.com/data.go.id/.

Tahapan pengumpulan data pada tahun 2021 telah dimulai pada bulan Januari 2021, diawali dengan pengumpulan data untuk Daerah Dalam Angka (DDA) Tahun 2021 yang dapat di download disini (masukkan link ini:rnhttps://bantulkab.bps.go.id/publication/2021/02/26/eab58a614ceaf9cc8b56a317/kabupaten-bantul-dalam-angka-2021.html.rnSumber gambar: https://www.instagram.com/data.go.id/.

Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, salah satu penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertugas menghasilkan data disebut Produsen Data. Setiap instansi memiliki unit kerja yang menghasilkan data, dan unit kerja tersebut merupakan Produsen Data dalam penyelenggaraan SDI. Produsen Data memiliki peran penting pada tahap pengumpulan data, selanjutnya data yang dihasilkan oleh Produsen Data disampaikan kepada walidata untuk diperiksa sesuai prinsip SDI..

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. (Permensos no. 5/2019 pasal 1 ayat 8). Pemerintah daerah melaksanakan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan mendirikan lembaga kesejahteraan sosial, pusat kesejahteraan sosial, dan merekrut pekerja sosial masyarakat (PSM)..

Data Statistik Sektoral terkait ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, antara lain lowongan kerja yang tersedia, fasilitas balai pelatihan kerja (BLK), pencari kerja terdaftar, pencari kerja yang ditempatkan, dan pekerja atau buruh yang ter-PHK..

Tahapan perencanaan data pada tahun 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2021 dan 31 Maret 2021 melalui pembahasan di Forum Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh Bappeda selaku koordinator Forum SDI Kab BantulrnrnSumber gambar: https://www.instagram.com/data.go.id/.

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul dimulai dari penetapan Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, tahapan perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data dengan melibatkan semua perangkat daerah dan Badan Pusat Statistik. Sumber gambar: https://www.instagram.com/data.go.id/.

Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, salah satu penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertugas menghasilkan data disebut Produsen Data. Setiap instansi memiliki unit kerja yang menghasilkan data, dan unit kerja tersebut merupakan Produsen Data dalam penyelenggaraan SDI. rnProdusen Data memiliki peran penting pada tahap pengumpulan data, selanjutnya data yang dihasilkan oleh Produsen Data disampaikan kepada walidata untuk diperiksa sesuai prinsip SDI. Sumber gambar: https://www.instagram.com/data.go.id/.

Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul Tahun 2020 menurut Badan Pusat Statistik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul..